SOSIOLOGI KEHUTANAN HUTAN KEMASYARAKATAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Sejarah pengelolaan hutan
oleh masyarakat lokal Indonesia di beberapa tempat telah berlangsung sebelum
legalitas hukum formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu berbagai klaim
kepemilikanpun muncul yang menyebabkan konflik antara pemerintah dengan
masyarakat, dan antara pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan masyarakat. Untuk
penyelesaian konflik tersebut, perlu pengaturan yang lebih adil dalam
menetapkan siapa subyek dalam pengelolaan hutan agar pengelolaan berlangsung
secara efektif. Faktor kesejahteraan merupakan salah satu faktor penting yang
harus dipertimbangkan.
Kebijakan yang digunakan
untuk melegitimasi masyarakat hukum adat memanfaatkan hutan ialah pasal 67
Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu antara lain
menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari,berhak mengelola hutan berdasarkan hokum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan undang-undang, dan berhak mendapatkan pemberdayaan
untuk meningkatkan kesejahteraannya. UU No 41/1999 itu menetapkan pengukuhan
keberadaan dan penghapusan masyarakat hokum adat ditetapkan oleh perda.
Pemerintah pusat akan mengatur hak-hak masyarakat hukum adat itu melalui
peraturan pemerintah.
Ketentuan diatas, disatu
sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil hutan. Disisi
lain beberapa rumusan dalam ketentuan tersebut belum memberikan rasa keadilan
dan ada ketidak jelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil hutan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan hasi hutan lengkap.
Merujuk pada Peraturan
Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang
dimaksud dengan “pemungutan hasil hutan” adalah segala bentuk kegiatan
mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak
lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Ketentuan umum ini
dijabarkan dalam pasal 32 PP No 34/2002 yang juga menyatakan pemungutan hasil
hutan kayu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup individu dan atau fasilitas
umum penduduk sekitar dengan volume satu izin tidak boleh melebihi 20 meter
kubik. Sedang hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau, getah, buah-buahan
dapat diperdagangkan dengan volume maksimal 20 ton setiap izin. Jadi hasil
hutan kayu tidak untuk diperdagangkan.
Sektor kehutanan menjadi
penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas. Rusaknya hutan, maka
menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa Negara. Dalam rangka
menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai
program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan melakukan program
rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu langkah yang
ditempuh dalam menimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan masyarakat
sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management (CBFM) atau Hutan
Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian
ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberapa lokasi di
Lampung, contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm
berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat.
Peluang bagi masyarakat
hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah ada di depan
mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang sehingga hutan
di Lampung akan makin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan terus terpuruk dalam
kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapat ijin. Kelompok
lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun tantangan berat masih
saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan adanya keraguan publik
terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan secara lestari. Selain
itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya isu-isu yang didengar
menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm menambah deretan
permasalahan terhambatnya ijin
Sektor kehutanan menjadi
penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas. Rusaknya hutan, maka
menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa Negara. Dalam rangka
menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai
program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan melakukan program
rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu langkah yang
ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan
masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management (CBFM)
atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara
kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peluang bagi masyarakat
hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah ada di depan
mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang sehingga hutan
akan semakin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan terus terpuruk dalam
kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapat ijin. Kelompok
lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun tantangan berat masih
saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan adanya keraguan publik
terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan secara lestari. Selain
itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya isu-isu yang didengar
menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm menambah deretan
permasalahan terhambatnya ijin.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
masyarakat local?
2.
Apa yang dimaksud Hutan
Kemasyarakatan?
- Apa dasar hukum Hutan Kemasyarakatan ?
- Apa saja kegiatan kegiatan dalam Hutan Kemasyarakatan ?
3.
Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian
Masyarakat Lokal.
2.
Untuk mengetahui arti dari
hutan kemasyarakatan.
- Untuk mengetahui hukum yang digunakan dalam Hutan Kemasyarakatan.
4.
Untuk mengetahui macam
kegiatan dalam Hutan Kemasyarakatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Masyarakat Lokal
Dalam bahasa Inggris
masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial,
perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem
sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita
kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:
· Selo
Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
· Menurut
J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan
perasaan persatuan yang sama.
· Max
Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang
pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada
warganya.
· Menurut
sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu kenyataan objektif
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
· Karl
Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita
ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
· Masyarakat
menurut M.J. Herskovits adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti suatu cara hidup tertentu
· Koentjaraningrat
(1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang
berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu
dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
· Ralph
Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja
sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam
kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
2.2
Syarat-syarat Terbentuknya
Masyarakat
Ø
Sejumlah manusia
yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
Ø
Merupakan satu
kesatuan
Ø
Merupakan suatu
sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana
setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
Menurut
Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat lokal (setempat) adalah
kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal
di dalam hutan atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam atau di sekitar
kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian
yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap
ekosistem hutan. Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil
dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan
hidup. Ciri masyarakat desa,
antara lain:
1)
Afektifitas ada hubungannya
dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya
dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah
yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
2)
Orientasi kolektif sifat
ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan
kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda
pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
3)
Partikularisme pada
dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk
suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya
Universalisme)
4)
Askripsi yaitu berhubungan
dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang
tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan
atau keturunan. (lawanya prestasi).
5.
Kekabaran (diffuseness).
Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung,
untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Masyarakat
pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan
kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku,
tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat
pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada
hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai
petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya
hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga
yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
2.3
Hutan
Kemasyarakatan
Hutan
Kemasyaraakatan (HKm) adalah hutan Negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat (masyarakat sekitar hutan).
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat setempat sehingga mereka mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara
optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam
rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. HKm hanya diberlakukan di
kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Ketentuannya, hutannya tidak dibebani
hak atau ijin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian
masyarakat setempat. Ijin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan
untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi
setiap 5 tahun.
Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung
dan/atau kawasan hutan produksi. IUPHKm dapat diberikan kepada kelompok
masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang
telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat
Keputusan Menteri. IUPHKm bukan merupakan
hak kepemilikan atas kawasan hutan.
IUPHKm
pada HUTAN LINDUNG meliputi kegiatan: pemanfaatan kawasan; pemanfaatan jasa
lingkungan; pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan pada HUTAN PRODUKSI
meliputi kegiatan: pemanfaatan kawasan; penanaman tanaman hutan berkayu;
pemanfaatan jasa lingkungan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; pemungutan
hasil hutan kayu; pemungutan hasil hutan bukan kayu.
IUPHKm
dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk kepentingan
lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah
status dan fungsi kawasan hutan, Jika ketentuan ini dilanggar maka akan dikenai
sanksi pencabutan izin. Berdasarkan
penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan dan fasilitasi maka:
a. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas
kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya memberikan IUPHKm dengan
tembusan Menteri Cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan
Sosial, Bupati/Walikota, dan Kepala KPH.
b. Bupati/Walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang
ada dalam wilayah kewenangannya memberikan IUPHKmdengan
tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan
Perhutanan, Gubernur, dan Kepala KPH;
c. IUPHKm
diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 (lima) tahun, Permohonan perpanjangan
IUPHKm diajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga)
tahun sebelum izin berakhir.
Permohonan IUPHHK HKm
diajukan oleh pemegang IUPHKm yang telah berbentuk koperasi kepada
Menteri. IUPHHK HKm hanya dapat dilakukan
pada hutan produksi dan IUPHHK HKm pada hutan produksi diberikan
untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil
penanamannya. Per PerUU terkait:
1.
Permenhut
RI Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
2.
Permenhut
RI NOMOR : P. 18/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas Permenhut Nomor
P.37/Menhut-Ii/2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
3.
Permenhut
RI NOMOR : P. 13/Menhut-II/2010 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
4.
Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.52/Menhut-II/2011, Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007
2.4 Hapusnya IUPHKm
1. Jangka
waktu izin telah berakhir;
2. Izin
dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
3. Izin
diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi
izin sebelum jangka waktu izin berakhir;
4. Dalam
jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai
ketentuan;
5. Secara
ekologis, kondisi hutan semakin rusak.
2.5
Hukum Hutan Kemasyarakatan
Dalam pelaksanaannya HKm
menggunakan dasar hukum, antara lain:
1.
Undang-undang No. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan
2.
Peraturan Pemerintah No. 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta
Pemanfaatan Hutan.
3.
Peraturan Pemerintah No. 3
Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Huan.
4.
Peraturan Pemerintah Kehutanan
No. 37 Tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan.
5.
Peraturan Menteri Kehutanan
No. : P. 18?Menhut-II?2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.37?Menhut-II?2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan.
2.6
Kegiatan Hutan
Kemasyarakatan
1.
HKM pada hutan
lindung, meliputi kegiatan:
a.
Pemanfaatan
kawasan (budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya
lebah, budidaya pohon serbaguna, budidaya burung walet, penangkaran satwa liar,
rehabilitasi hijauan makanan ternak);
b.
Pemanfaatan
jasa lingkungan (pemanfaatan jasa aliran air, wisata alam, perlindungan
keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan
dan/ atau penyimpanan karbon);
c.
Pemungutan
hasil hutan bukan kayu (rotan, bambu, madu, getah, buah, jamur)
2.
HKM pada hutan produksi
meliputi kegiatan:
a.
pemanfaatan
kawasan;
b.
penanaman
tanaman hutan berkayu
c.
pemanfaatan
jasa lingkungan;
d.
pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu;
e.
pemungutan
hasil hutan kayu; dan
f.
pemungutan
hasil hutan bukan kayu. (syarat dan ketentuan berlaku)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang di
dapat dari makalah ini yaitu :
1)
Makna social mencakup
interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Dan makna masyarakat
ialah sistem sosial.
2)
Pemberdayaan HKm untuk meningkatkan
kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat sehingga mereka mendapatkan
manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil.
3)
Adapun kegiatan HKm
pada hutan lindung, meliputi: Pemanfaatan kawasan (budidaya tanaman obat, budidaya tanaman
hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya pohon serbaguna, budidaya burung
walet, penangkaran satwa liar, rehabilitasi hijauan makanan ternak); dan HKm
pada hutan produksi meliputi : pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan berkayu, pemanfaatan jasa lingkungan dsg.
3.2 Saran
Sebaiknya kita
sebagai mahasiswa maupun masyarakat menjaga dan melestarikan hutan masyarakat
untuk generasi yang akan datang, dan khususnya sebagai mahasiswa kahutanan
sudah seharusnya kita mengetahui hukum yang berlaku dalam hutan kemasyarakatan
dan lain yang mencakup hutan kemasyarakatan.
DAFTAR PUSTAKA
www.unej.ac.id (
diakses tanggal 15 mei 2018 )
http://id.wikipedia.org (
diakses tanggal 15 mei 2018 )
http://etno06.wordpress.com (
diakses tanggal 25 mei 2018 )
💚💚💚
Comments
Post a Comment